User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bu jika perusahaan transaksi dengan kontraktor OP dimana OP tsb tidak memiliki izin, dipotong PPh 21 apa 4 ayat 2 ya bu ?


Jawaban

Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh Final 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi, meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Nanti tarifnya tinggal dilihat apakah kontraktor OP tsb memiliki kualifikasi atau tidak, dan apa jenis kualifikasinya. Namun jika transaksinya adalah jasa lain selain jasa konstruksi, akan terutang PPh 21 apabila lawan transaksi adalah OP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H J F C
A I D᠎ H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K K U P V
 
faq/2021/12/02/000100417_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1