faq:2021:12:02:000100417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bu jika perusahaan transaksi dengan kontraktor OP dimana OP tsb tidak memiliki izin, dipotong PPh 21 apa 4 ayat 2 ya bu ?
Jawaban
Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh Final 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi, meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Nanti tarifnya tinggal dilihat apakah kontraktor OP tsb memiliki kualifikasi atau tidak, dan apa jenis kualifikasinya. Namun jika transaksinya adalah jasa lain selain jasa konstruksi, akan terutang PPh 21 apabila lawan transaksi adalah OP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100417_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion