User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100409_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q: “Kantor minta saya sewa rumah atas beban kantor, kemudian saya sudah punya kandidat rumah. Kondisi rumah milik WNA tidak Ber NPWP.. karena kantor butuh melakukan pemotongan pph si wna/ owner. Bagaiaman prosedur pembayaran pajak tsb nya ya?” Ini berarti PPh Pasal 26 atau Pasal 4 ayat 2 ya? Kalau misal dia bermukim dan punya rumah, ada indikasi bahwa ybs menjadi SPDN?


Jawaban

#12A Objek PPh Pasal 26 disebutkan juga termasuk sewa. Tidak disebutkan pengecualian untuk sewa tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan tanah dan/atau bangunan di Indonesia dilakukan oleh WNA itu objek PPh final karena disebutkan jelas di Pasal 26 ayat (2) UU PPh. Namundisebutkan juga sesuai Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 34 TAHUN 2017: Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikena

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q R Y K
E X Y X O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C᠎ N C Z
 
faq/2021/12/02/000100409_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)