faq:2021:12:02:000100408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha melakukan impor barang tapi ternyata barang yg diimpor ada cacat sehingga pihak penjual dari LN mengeluarkan credit note yg bisa digunakan untuk transaksi berikutnya dan tidak terjadi retur. apakah credit note n ya bisa dikreditkan?
Jawaban
credit note tsb bukan merupakan FP maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dg FP, jadi nanti di aplikasi efaktur tidak ada rumahnya sehingga tidak akan bisa diakui/dikreditkan. PPN impor dapat tetap dikreditkan sesuai dengan yg dibayar oleh pengusaha.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100408_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion