User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

suami istri berpisah, rumah atas nama suami mau diberikan ke istri apakah kena pph? Brp tarifnya? jika ada akta hibah, boleh dibuat skb hibah?


Jawaban

jika sudah tidak berstatus keluarga lagi, maka tidak lagi berlaku asas satu kesatuan ekonomis. Sehingga ini pengalihan biasa dan tetap ada pengakuan ph bagi pihak penerima harta tsb. Kena PPh 4 ayat 2 PPhTB 2,5%. Tidak bisa pakai aspek hibah dan SKB karena ini bukan pengalihan dalam satu garis keturunan lurus. jika masih berstatus keluarga, dalam hal penyerahan harta dari suami ke istri, sekali pun PH MT, maka berlaku asas satu kesatuan ekonomis, dimana harta tsb bukan merupakan ph/bukan ob

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y H U E
W D U Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N᠎ C U Q
 
faq/2021/12/02/000100403_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)