faq:2021:12:02:000100397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di masa desember melakukan pembetulan 3 masa SPT PPN, semuanya dikompen ke masa dilakukannya pembetulan (masa desember) bisa tidak?
Jawaban
Tidak, karena nanti di 1111 AB masa desembernya di bagian kompensasi karena pembetulan cuma bisa input 1 masa saja
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100397_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion