faq:2021:12:02:000100334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha belum PKP baik di pusat maupun cabang. apabila akan melakukan pemusatan PKP, apakah semua pusat dan cabangnya harus PKP dulu?
Jawaban
kalau di per 11/2020, iya harus PKP dulu semua baru nanti mengajukan pemusatan PKP. setelahnya apabila akan menambahkan cukup pemberitahuan saja tanpa cabangh barunya harus di PKP kan dulu
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion