User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengusaha belum PKP baik di pusat maupun cabang. apabila akan melakukan pemusatan PKP, apakah semua pusat dan cabangnya harus PKP dulu?


Jawaban

kalau di per 11/2020, iya harus PKP dulu semua baru nanti mengajukan pemusatan PKP. setelahnya apabila akan menambahkan cukup pemberitahuan saja tanpa cabangh barunya harus di PKP kan dulu

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L​ W D​ X
K I W V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K Y B V
 
faq/2021/12/02/000100334_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)