User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100332_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26?


Jawaban

seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H X U R
I O M W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J M I Y
 
faq/2021/12/02/000100332_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)