faq:2021:12:02:000100332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26?
Jawaban
seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100332_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion