faq:2021:12:02:000100313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pembayaran pph 22 oleh wp yang dibuatkan billingnya, maka kwajiban pelaporan pph 22 di djbc atau wp tsb?
Jawaban
Transaksinya atas impor ya? Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dapat dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan, jika pembayaran dilakukan oleh importir yang bersangkutan maka importir tsb yang akan melaporkan pada spt pph 22
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100313_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion