faq:2021:12:02:000100308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba dsr aturan kalo tetep wajib lapor spt masa ppn meskipun gada pk pm itu dmn ya?
Jawaban
Dari pasal 10 pmk 9/2018, yang dikecualikan lapor kalau nihil itu hanya untuk Pemungut PPN, sedangkan untuk PKP biasa tetap wajib lapor
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100308_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion