faq:2021:12:02:000100295_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya kewajiban terkait pajak pengelolaan perparkiran , bisa dijelaskan?
Jawaban
penyedia jasa Badan. PPh: sepanjang pengguna jasa adalah pemotong, maka dipotong pph 23 karena jasa pengelolaan parkir ada disebut di PMK 141..PPN: sepanjang tidak disebut sebagai non JKP,maka JKP. Apabila penyedia jasa PKP maka terutang PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100295_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion