User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya kewajiban terkait pajak pengelolaan perparkiran , bisa dijelaskan?


Jawaban

penyedia jasa Badan. PPh: sepanjang pengguna jasa adalah pemotong, maka dipotong pph 23 karena jasa pengelolaan parkir ada disebut di PMK 141..PPN: sepanjang tidak disebut sebagai non JKP,maka JKP. Apabila penyedia jasa PKP maka terutang PPN

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F B A J
V P M V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G U N T C
 
faq/2021/12/02/000100295_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)