faq:2021:12:02:000100289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait peredaran bruto untuk kriteria fasilitas 31 E, pendapatan bunga, selisih kurs, pendapatan sewa apakah termasuk juga menjadi bruto?
Jawaban
“SE-02 2015. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghas
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100289_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion