Tanya
jika ada WPDN badan, PKP, memiliki lahan HGU akan dijual ke WPDN Badan lainnya yg juga PKP, apakah atas transaksi penjualan tersebut diterbitkan FP? Lahan tersebut merupakan aktiva perusahaan yang bukan untuk diperjual belikan. Dan jika diterbitkan faktur pajak apakah kode FP tersebut dan apakah pihak pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut?
Jawaban
“PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”“ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion