faq:2021:12:02:000100270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/MilaKhania/status/1465978798885597186 izin tanya mas/mba, untuk pph pasal 25 DTP di pmk 149 kan wp dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober sepanjang menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November. Jika WP menyampaikan pemberitahuan tgl 1 Desember, WP dapat memanfaatkan DTP nya mulai masa november atau desember?
Jawaban
sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan. Artinya, mulai masa Desember, Dasar hukum : Pasal 13 PMK 9/2021.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100270_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion