faq:2021:12:02:000100250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23. Agustus 2020 omzet diatas 4,8 milyar. Apakah 2021 wajib membayar angsuran PPh 25?
Jawaban
di ayat 2 huruf b pasal 9 PMK 99/2018, Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru. Penghitungan angsuran untuk wajib pajak baru, mengacu ke pasal 10 PMK 215/2018, Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru ditetapkan nihil.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100250_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion