faq:2021:12:02:000100239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi bu, saya ada transaksi dengan suku dinas dan kami sudah menerbitkan faktur pajak. transaksi kami meliputi pembelian barang (sparepart) dan jasa pemasangannya 02 Dec 2021 10:18 atas transaksi tersebut kami memotong pph 22 1,5% 02 Dec 2021 10:18 lalu karena ada jasa pemasangan. apakah dikenakan pph 23 juga? 02 Dec 2021 10:18 pembelian dan jasa pemasangan tersebut hanya digabung menjadi 1 invoice
Jawaban
harusnya kan dipungut pph 22 1,5% sama instansi pemerintahnya,bukan dipotong sama penjual. kalo memang jasa pemasangan disitu transaksi yang berbeda, maka nanti dipotong pph 23 sama instansi pemerintahnya mas
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100239_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion