User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi bu, saya ada transaksi dengan suku dinas dan kami sudah menerbitkan faktur pajak. transaksi kami meliputi pembelian barang (sparepart) dan jasa pemasangannya 02 Dec 2021 10:18 atas transaksi tersebut kami memotong pph 22 1,5% 02 Dec 2021 10:18 lalu karena ada jasa pemasangan. apakah dikenakan pph 23 juga? 02 Dec 2021 10:18 pembelian dan jasa pemasangan tersebut hanya digabung menjadi 1 invoice


Jawaban

harusnya kan dipungut pph 22 1,5% sama instansi pemerintahnya,bukan dipotong sama penjual. kalo memang jasa pemasangan disitu transaksi yang berbeda, maka nanti dipotong pph 23 sama instansi pemerintahnya mas

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z Z U᠎ Q Z
T​ X U P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R P Q L K
 
faq/2021/12/02/000100239_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)