faq:2021:12:02:000100237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op dapat penghasilan dari lebih 1 pemberi kerja. SE 21 2001 ini saya harus tetep lapor spt pasal 25?
Jawaban
pastikan dulu ini WP nya ada kewajiban 25 atau tidak? karena untuk pegawai itu tidak ada 25. kalau ada pekerjaan bebas karena ada pembukuan dsb ini ada pph pasal 25 nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion