User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100237_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

op dapat penghasilan dari lebih 1 pemberi kerja. SE 21 2001 ini saya harus tetep lapor spt pasal 25?


Jawaban

pastikan dulu ini WP nya ada kewajiban 25 atau tidak? karena untuk pegawai itu tidak ada 25. kalau ada pekerjaan bebas karena ada pembukuan dsb ini ada pph pasal 25 nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D U H​ P
R A H T U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I​ W S O
 
faq/2021/12/02/000100237_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1