faq:2021:12:02:000100233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
diklat yg dibayar dg APBN ke Lembaga yg bukan PKP apakah pembayarannya dipotong PPH 23?
Jawaban
Sepanjang jasanya dilakukan oleh badan dan masuk ke jenis jasa lain di PMK-141/2015, dipotong PPh Pasal 23. Kemudian perlu dipastikan lagi apalagi transaksinya dengan Instansi Pemerintah, perhatikan ketentuan Pasal 13 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion