User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

diklat yg dibayar dg APBN ke Lembaga yg bukan PKP apakah pembayarannya dipotong PPH 23?


Jawaban

Sepanjang jasanya dilakukan oleh badan dan masuk ke jenis jasa lain di PMK-141/2015, dipotong PPh Pasal 23. Kemudian perlu dipastikan lagi apalagi transaksinya dengan Instansi Pemerintah, perhatikan ketentuan Pasal 13 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T S T I
D D S᠎ E​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M᠎ N M᠎ N
 
faq/2021/12/02/000100233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)