faq:2021:12:02:000100216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada transaksi sewa mesin fotokopi, namun ada charge atas kelebihan print…nah kelebihan print nya tersebut dipotong pajak kah?
Jawaban
Normatif di UU PPh-nya hanya disebutkan 2% dari jumlah bruto, dan tidak ada penjelasan khusus, jadi brutonya berkaitan dengan sewa sehubungan dengan penggunaan harta saja.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100216_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion