User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100216_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada transaksi sewa mesin fotokopi, namun ada charge atas kelebihan print…nah kelebihan print nya tersebut dipotong pajak kah?


Jawaban

Normatif di UU PPh-nya hanya disebutkan 2% dari jumlah bruto, dan tidak ada penjelasan khusus, jadi brutonya berkaitan dengan sewa sehubungan dengan penggunaan harta saja.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O E G F
E U P J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ X M N F
 
faq/2021/12/02/000100216_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1