User Tools

Site Tools


faq:2021:12:02:000100207_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

per tahun 2021 badan usaha kami terakhir menggunakan pph final 0,5%, untuk tahun selanjutnya menggunakan PPh badan, untuk menghitung PPh Ps. 25 di tahun 2022 itu seperti apa ya? Apakah memakai laba di tahun 2021? mohon bantuannya mas mbak.


Jawaban

berdasarkan pasal 9 ayat 1 PMK 99/2018, Bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. kemudian di ayat 2 huruf b pasal 9 PMK 99/2018, Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A Q V X
E I H Z H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M I​ Q W
 
faq/2021/12/02/000100207_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1