faq:2021:12:02:000100201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q Jika PKP a transaksi inbreng dgn PKP b, penyetoran modal dengan aset. Apakah dikenakan PPN?
Jawaban
#42A: sebentar mas pegalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham tidak termasuk pennyerahan BKP yg terutang PPN (Pasal 5A Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2021)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100201_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion