faq:2021:12:02:000100173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: perihal uang pinjaman dari bank yang PT kami pinjaman lg ke perusahaan lagi atau pemegang saham, apa di pajak diprmasalahkan? pinjamannya dengan bunga yg wajar/pasar? ada hubungan istimewa
Jawaban
#25A PT A pinjam uang ke bank, trus oleh PT A dipinjamkan lg ke PT B. ada hubungan istimewa. tidak masalah sepanjang bunganya wajar. terkait prinsip kewajaran diatur di PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011. kalo terkait boleh ga minjemin ke PT B, ya boleh2 aja, ga ada larangan, sesuai kelaziman usaha aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100173_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion