faq:2021:12:02:000100142_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila dividen diberikan oleh PT kepada OP dan atas dividen tersebut digunakan untuk membeli rumah (second) apakah memenuhi klausul 35 ayat 2 huruf c pmk 18 th 2021 sehingga dividennya dikecualikan sbgai objek ms/mb?
Jawaban
Pasal 35 ayat 5 PMK 18/ 2021: “Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah”. Pengecualiannya itu aja ya.. sepanjang tidak dikecualikan, boleh
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100142_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion