faq:2021:12:02:000100129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: (twitter) kring_pajak sore mimin, tanya dong badan usaha perkumpulan radio ada dikasi dana hibah dari Pemkot sebesar 50jt, pertanyaan saya, apakah dana hibah itu termasuk dalam tidak kena pajak.? Mohon pencerahnnya????
Jawaban
#11A: hibah yg tidak termasuk objek pajak adalah hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 1 UU PPh sttd UU Cika) kalau penerima hibah tidak disebutkan di atas, bera
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100129_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion