faq:2021:12:02:000100127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah atas Bea Meterai yang kurang dibayar seharusnya ditagih pakai STP bukan SKPKB? Saya cari-cari aturannya belum menemukan aturan mengenai penagihan kurang bayar harus pake STP. Sedangkan KPP menebiitkan pakai SKPKB
Jawaban
di Pasal 11 dan 19 UU 10 tahun 2020 dijelaskan Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/02/000100127_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion