faq:2021:12:01:000133108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah setor PPH 4 ayat 2 Pengalihan tanah bangunan. Sudah keluar Pbk. Tapi saat input nomor Pbk di e-BPHTB muncul error NTPN tidak valid. Apakah bisa input ntpn diganti nomor pbk? atau harus ke kpp
Jawaban
Layanan E-PHTB hanya memfasilitasi ini saja. Di user manual juga disebutkan untuk NTPN yang divalidasi salah satunya yaitu NTPN belum pernah dilakukan Pemindahbukuan. Jika tidak bisa validasi melalui ephtb, silakan sarankan permohonan melalui KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000133108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion