Tanya
Jadi kita sedang ada pengadaan perpanjangan lisense untuk perusahaan BUMN, dimana kita hanya sebagai reseller dari lisense tersebut, atas lisense tersebut kita tidak ada pengubahan bentuk ataupun isi, dan lisense ini berbentuk garansi sebuah software, apakah perusahaan kami yang hanya sebagai reseller wajib dipotong PPH 23 ats royalti?
Jawaban
Normatif untuk perpanjangan lisensi ini apakah maksudnya penyerahan jasa, atau pembayaran royalti. kalo jasa perlu di liat PMK-141 nya. sepanjang jasanya ada di PMK 141 maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. kalo royalti liat di UU PPh aja, pengertiannya ada di penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf H. Bisa jelasin materi nomor 4 Surat Direktur Nomor S-654/PJ.03/2017. Silakan lebih mendekati yang mana untuk penegasan di nomor 4 tadi, lebih lanjut apabila WP kesulitan menentukan lebih
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion