faq:2021:12:01:000133101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt jadi lb. 2 tahun sblm daluwarsa. 3 tahun. ini brrti terakhir kapan ya. gimana ngitungnya kalo spt masa. spt jan 2019
Jawaban
Kita jawab sesua ketentuan aja ya mbak jangan spesifik ampe tanggalnya: Pasal 8 yaat 1 UU Cika Klaster KUP Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Penjelasan di UU KUP Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Ta
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000133101_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion