User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000126262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah denda pajak boleh dicicil? dia salah isi pajak nih (pertama kali isi laporan spt) dan tau tau kena denda banyak.


Jawaban

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M W T​ X
L S E A K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I X G U
 
faq/2021/12/01/000126262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)