faq:2021:12:01:000126254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menurut PMK No.34/PMK.010/2017 Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 6
Jawaban
Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Jadi kalau bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 (karena nilai transaksi di atas 20 juta), maka dpp nya adalah seluruh harga pembelian, bukan selisihnya saja
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000126254_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion