faq:2021:12:01:000125788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pertanyaan saya apa cukup hanya dengan dokumen SKTD untuk kita membuat faktur pajak 070, bagaimana dengan RKIP? Konteksnya : A : Perusahaan Jasa Pelayaran Dalam Negeri B : Perusahan Pelayaran juga + punya SKTD B menggunakan Jasa A (Jasa termasuk dalam Pasal 4 PMK-41) B sudah memberikan SKTD ke si A. Untuk menerbitkan FP 07 cukup dengan melihat dari SKTD itu atau si A perlu minta RKIP si B juga?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 3 dan ayat 5 PMK 41/2020. Jd yg perlu melampirkan RKIP adalah impor dan penyerahan alat angkutan tertentu. kalo ada penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu tsb, maka tidak perlu melampirkan RKIP, cukup SKTD saja.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000125788_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion