faq:2021:12:01:000125784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP tanya apabila dia melakukan pembelian dari orang pribadi non NPWP tapi dia mau memberikan nik KTP gmana ya?
Jawaban
penyerahan dilakukan oleh PKP ke pembeli OP Non PKP dan Non NPWP : Jika konsumennya merupakan konsumen akhir sebagaimana diatur dalam pasal 79 PMK 18/2021, maka dapat menggunakan FP digunggung. Namun jika bukan ke konsumen akhir, maka harus dibuat FP biasa dan mencantumkan NIK OPnya jika memang tidak memiliki NPWP.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000125784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion