faq:2021:12:01:000122442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q:kami merupakan perusahaan keagenan kapal nah di akhir kami membuat faktur yang diberikan kepada pemilik kapal atas DPP Penggantian diakhir project. bagaimana untuk fakturpajaknya?
Jawaban
#27A: PM. Yang ditanyakan adalah kode FP yang digunakan apakah 01 atau 04, dijelaskan sesuai PMK-121/2015 terkait DPP Nilai Lain. Jasa keagenan kapal tidak disebutkan di PMK tersebut, silakan WP cek terlebih dahulu. Jika tidak masuk, maka bukan FP 04.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000122442_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion