User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000122442_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q:kami merupakan perusahaan keagenan kapal nah di akhir kami membuat faktur yang diberikan kepada pemilik kapal atas DPP Penggantian diakhir project. bagaimana untuk fakturpajaknya?


Jawaban

#27A: PM. Yang ditanyakan adalah kode FP yang digunakan apakah 01 atau 04, dijelaskan sesuai PMK-121/2015 terkait DPP Nilai Lain. Jasa keagenan kapal tidak disebutkan di PMK tersebut, silakan WP cek terlebih dahulu. Jika tidak masuk, maka bukan FP 04.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M F N Q
X​ L G C​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L F T Q
 
faq/2021/12/01/000122442_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)