faq:2021:12:01:000122397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fpm sep harusnya tidak dikreditkan tp wp pilih kreditkan. Wp mau pembetulan.spt normal lb, setelah pembetulan jadi lb lebih kecil. Atas spt normal yg pilih kompen okt, apakah kompen di okt masih bsa diinput pb dr sep tadi?
Jawaban
Lihat pilihan di per 29/2015. Apakah bayar atau pembetulan beruntun
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000122397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion