faq:2021:12:01:000122385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli ditagih ppn oleh kpp. Tanggung jawab renteng itu sprt apa? Pph nya gimana? WP adl jasa konstruksi. Dia ditagih pph oleh kpp. Kenapa ya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai psl 4 ayat 1 dan 2 pp 1/2012 untuk PPh nya, Dijelaskan terkait ketentuan jasa konstruksi antara pemotongan dan setor sendiri.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000122385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion