faq:2021:12:01:000108486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau menanyakan PPh Pasal 15. “Apabila saya bertransaksi dengan perusahaan pelayaran Luar Negeri yang memiliki agen di Indonesia, namun pemberi jasa adalah luar negeri, maka apakah saya wajib potong PPh Pasal 15 dengan tarif sesuai tax treaty? dan apakah saya perlu melaporkan SPT PPh Pasal 15?” *Untuk kontraknya dilakukan antara global kami dengan perusahaan pelayaran di Luar Negri. Ini berarti nanti kena PPh ps 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri atau bukan ya kak?
Jawaban
PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) Jadi kena PPh 15 jika ada BUT di Indonesia
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000108486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion