User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya, apabila saya sebagai WPLN ada drop barang di PLB sebuah PT di Indonesia, nah terus si PT ini yang kasih barang ke custoomer saya. Kemudian si customer langsung bayar uangnya ke saya dan hanya bayar uang handling ke PT A atas servicenya. nah, saya sebagai WPLN punya BUT di Indo. apakah BUT saya di Indo ada kena efek atas transaksi tersebut


Jawaban

“Yang menjadi objek pajak BUT berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 adalah : 1. penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; (Atribusi Aktual) 2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,penjualan barang,atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia; (Force of Attraction) 3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ G F​ Q J
L A Y H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O M P H Z
 
faq/2021/12/01/000100521_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1