User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau pihak yg menyewakan tidak mau di potong pph, tapi dia tetap buat surat setoran elektronik tapi menggunakan nama penyetor nya nama si penyewa itu laporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya? (sudah dibayar juga)


Jawaban

pm. Transaksi penyewa : badan , pemilik : OP Badan memang seharusnya melakukan pemotongan, dan membuat ssp serta melaporkannya di spt pph final 4 ayat 2

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N Q J​ Z
F I Q D U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G B C C
 
faq/2021/12/01/000100460_1234.txt · Last modified: (external edit)