faq:2021:12:01:000100460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pihak yg menyewakan tidak mau di potong pph, tapi dia tetap buat surat setoran elektronik tapi menggunakan nama penyetor nya nama si penyewa itu laporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya? (sudah dibayar juga)
Jawaban
pm. Transaksi penyewa : badan , pemilik : OP Badan memang seharusnya melakukan pemotongan, dan membuat ssp serta melaporkannya di spt pph final 4 ayat 2
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000100460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion