Tanya
untuk perihal jika pemegang saham (OP) meminjam uang ke perusahaannya itu apakah diperbolehkan? soalnya kl saya baca di PP 94 kasusnya adalah jika perusahaan pinjam ke pemegang saham dan bunga yang dipakai berdasarkan pasar ya? ada hubungan istimewa
Jawaban
Terkait PP 94 th 2010, benar untuk kasus PT pinjam ke pemegang saham boleh tanpa bunga apabila memenuhi kriteria pada pasal 12 PP tsb, kalau tdk memenuhi dikenakan bunga dengan suku bunga wajar. Namun, untuk kasus apabila pemegang saham pinjam ke PT tidak ada aturan khusus yg mengatur. Jadi diperbolehkan. Kembali ke umum saja transaksi utang piutang seperti biasa, dan bila ada bunga itu menjadi objek pajak. Aturan terkait juga bisa dari pasal 3 ayat (4) 169/PMK.010/2015, bahwa biaya pinjaman
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion