User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk perihal jika pemegang saham (OP) meminjam uang ke perusahaannya itu apakah diperbolehkan? soalnya kl saya baca di PP 94 kasusnya adalah jika perusahaan pinjam ke pemegang saham dan bunga yang dipakai berdasarkan pasar ya? ada hubungan istimewa


Jawaban

Terkait PP 94 th 2010, benar untuk kasus PT pinjam ke pemegang saham boleh tanpa bunga apabila memenuhi kriteria pada pasal 12 PP tsb, kalau tdk memenuhi dikenakan bunga dengan suku bunga wajar. Namun, untuk kasus apabila pemegang saham pinjam ke PT tidak ada aturan khusus yg mengatur. Jadi diperbolehkan. Kembali ke umum saja transaksi utang piutang seperti biasa, dan bila ada bunga itu menjadi objek pajak. Aturan terkait juga bisa dari pasal 3 ayat (4) 169/PMK.010/2015, bahwa biaya pinjaman

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M M A B
P O M Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T B​ G S U
 
faq/2021/12/01/000100019_1234.txt · Last modified: (external edit)