User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo pasal 16d ini, misal aktiva nya dibeli sebelum jadi pkp, dia tetep terhutang ppn ga? FP nya berapa?


Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan Kalo memenuhi kriteria tsb, wajib pungut ppn, meski dibelinya ga bisa kreditin PM karena blm PKP. Kode FP 09

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V U᠎ V᠎ R
H O A Q᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L G O D
 
faq/2021/12/01/000100013_1234.txt · Last modified: (external edit)