faq:2021:12:01:000100013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo pasal 16d ini, misal aktiva nya dibeli sebelum jadi pkp, dia tetep terhutang ppn ga? FP nya berapa?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan Kalo memenuhi kriteria tsb, wajib pungut ppn, meski dibelinya ga bisa kreditin PM karena blm PKP. Kode FP 09
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000100013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion