User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya sudah 5 tahun tidak melaporkan SPT terakhir thn 2015. jika tahun ini saya akan melapor SPT Lagi apakah laporan saya cukup satu SPT thn 2021 atau harus membuat pertahun Laporan?


Jawaban

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai PPh di Indonesia. WP NE juga dikecualikan dr pengawasan pelaporan spt tahunan dan tidak dikenai sanksi apabila tidak melaporkan SPT nya. Jadi apabila pada tahun 2016-skrg ketika wp NE ga perlu lapor spt gapapa harusnya, tapi kalau tetap mau lapor ini tidak dilarang, konsekuensinya npwp wajib pajak dapat diaktifkan secara jabatan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E H Z C
U X᠎ G S​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J​ D J P
 
faq/2021/12/01/000100008_1234.txt · Last modified: (external edit)