faq:2021:12:01:000100007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Syarat harus memberitahukan ke DJP jangka 3 bulan pertama hanya untuk penggunaan NPPN nya aja kan? Kalo misal dia tidak mengajukan pemberitahuan yg 3 bulan itu, dia bisa tetep pake pencatatan tapi gabisa pake nppn ya?
Jawaban
Yang wajib melakukan pemberitahuan sesuai pasal 14 ayat (2) UU PPh adalah ketika WP OP yg peredaran bruto kurang dr 4.8 M menggunakan NPPN. Sedangkan, bila wp memenuhi kriteria wp umkm pp 23/2018, bisa langsung menggunakan tarif final 0,5% dan melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan ke kpp. Kalau utk wp yg penghasilannya dikecualikan dr pp 23 dan tidak pemberitahuan, harusnya pembukuan krn pemberitahuan sdh lewat
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000100007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion