User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000100007_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Syarat harus memberitahukan ke DJP jangka 3 bulan pertama hanya untuk penggunaan NPPN nya aja kan? Kalo misal dia tidak mengajukan pemberitahuan yg 3 bulan itu, dia bisa tetep pake pencatatan tapi gabisa pake nppn ya?


Jawaban

Yang wajib melakukan pemberitahuan sesuai pasal 14 ayat (2) UU PPh adalah ketika WP OP yg peredaran bruto kurang dr 4.8 M menggunakan NPPN. Sedangkan, bila wp memenuhi kriteria wp umkm pp 23/2018, bisa langsung menggunakan tarif final 0,5% dan melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan ke kpp. Kalau utk wp yg penghasilannya dikecualikan dr pp 23 dan tidak pemberitahuan, harusnya pembukuan krn pemberitahuan sdh lewat

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J Q X B
A Z V᠎ W​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N R F Z
 
faq/2021/12/01/000100007_1234.txt · Last modified: (external edit)