faq:2021:12:01:000099997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin memastikan, apakah bisa pembetulan SPT Masa PPN bulan desember 2019 yang statusnya menjadi LB di kompensasikan ke masa desember 2021 (masa saat melakukan pembetulan) atau dikompensasikan ke masa november 2021 (karena masa november belum lapor)?
Jawaban
Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar,pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. LB tsb dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa saat spt dilakukan pembetulan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion