Tanya
kalau wp nsfp-nya habis lalu baru minta lagi di bulan des, jika ia akan menerbitkan fp atas transaksi bulan nov pakai nsfp yg baru diterima di bulan des itu boleh-boleh aja kan ya? lalu kalau di SE 26/2015 disebutkan bahwa atas fp tsb nantinya dianggap tidak lengkap. kalo aku baca itu karena wp mundurin tanggal. jadi selama wpnya nggak mundurin tgl, fpnya akan dianggap lengkap, hanya saja terlambat menerbitkan fp. bener gitu nggak ya?
Jawaban
benar seperti itu. Menambahkan, fp tsb masih bisa dikreditkan sepanjang: Dalam hal Faktur Pajak yang tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (SE-26 2015)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion