User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099995_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau wp nsfp-nya habis lalu baru minta lagi di bulan des, jika ia akan menerbitkan fp atas transaksi bulan nov pakai nsfp yg baru diterima di bulan des itu boleh-boleh aja kan ya? lalu kalau di SE 26/2015 disebutkan bahwa atas fp tsb nantinya dianggap tidak lengkap. kalo aku baca itu karena wp mundurin tanggal. jadi selama wpnya nggak mundurin tgl, fpnya akan dianggap lengkap, hanya saja terlambat menerbitkan fp. bener gitu nggak ya?


Jawaban

benar seperti itu. Menambahkan, fp tsb masih bisa dikreditkan sepanjang: Dalam hal Faktur Pajak yang tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (SE-26 2015)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H T X Q
K S᠎ P H Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K P Y Y
 
faq/2021/12/01/000099995_1234.txt · Last modified: (external edit)