faq:2021:12:01:000099985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan mengenai pemusnahan barang yang sudah tidak terpakai pada suatu perusahaan, atas biaya pemusnahan itu bisa dibiayakan sepanjang dibuatkan BA pemusnahan dan menghadirkan pihak independent, apakah benar spt itu mas/mba ?
Jawaban
tidak diatur secara perpajakan. ketentuan mengenai biaya fiskal normatif ke pasal 6 dan 9 UU PPh.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion