User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#75Q Saya ingin bertanya. Jika WP Badan menggunakan jasa laboratorium akan tetapi peberia jasa di luar negri, kita perusahaan penerima jasa harus memotong pph 23/26 atau tida dipotong ya?


Jawaban

#75A sepanjang pemberi jasanya WPLN, potongnya PPh 26 ya. 20% dari penghasilan bruto, atau sesuai P3B kalo ada DGT

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U D W Q
D W V V S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W R W X
 
faq/2021/12/01/000099961_1234.txt · Last modified: (external edit)