faq:2021:12:01:000099961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#75Q Saya ingin bertanya. Jika WP Badan menggunakan jasa laboratorium akan tetapi peberia jasa di luar negri, kita perusahaan penerima jasa harus memotong pph 23/26 atau tida dipotong ya?
Jawaban
#75A sepanjang pemberi jasanya WPLN, potongnya PPh 26 ya. 20% dari penghasilan bruto, atau sesuai P3B kalo ada DGT
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099961_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion