User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#51Q: apabila jht non pph 21 itu termasuk nde (non deductable) bukan ya di perusahaan? ada peraturannya?


Jawaban

<WRAP> #51A: sin pm yakk PPh 21 dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan biaya bagi perusahaan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K T R K
O B E T​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C O P R
 
faq/2021/12/01/000099910_1234.txt · Last modified: (external edit)