faq:2021:12:01:000099910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: apabila jht non pph 21 itu termasuk nde (non deductable) bukan ya di perusahaan? ada peraturannya?
Jawaban
<WRAP> #51A: sin pm yakk PPh 21 dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan biaya bagi perusahaan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion