faq:2021:12:01:000099903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q: JO melakukan Pbk PPh 22 Impor kepada 2 anggotanya, Anggota ingin mengkreditkan di SPT tahunan PPh Badan form 1771-III yang diinputkan sesuai dengan bukti pungut atau nilainya sebesar hasil pbknya itu?
Jawaban
#47A Untuk JO sesuai ND 135 2019 harusnya sih bukan PBK, tapi dibetulin bukti pungutnya, tapi WP menyampaikan sudah terlanjur ada bukti PBKnya, disampaikan normatif yang diisi di 1771-III sesuai nilai hasil PBKnya, namun disarankan konfirmasikan lagi ke KPP terkait NDnya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099903_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion