faq:2021:12:01:000099815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q CV menjual emas perhiasan (bukan pabrikan tapi dagang) penjualan kami semuanya ke end user. apakah kami wajib menerbitkan faktur pajak standar atau boleh menggunakan Faktur Pajak Sederhana ?
Jawaban
#19A sepanjang memenuhi ketentuan pasal 79 PMK 18 2021 bisa pake FP sesuai pasal 80
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion