faq:2021:12:01:000099802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa angkutan umum di perairan ini katanya kalau lebih dari satu perusahaan yang menggunakannya tidak terutang ppn. benar tidak?
Jawaban
yang tidak terutang jika memang umum jika disewa atu charter tetep terutang PPN.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion