faq:2021:12:01:000099772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika SPT masa PPh 21 LB trus sampe bangkrut sebesar 500rb. Bagaimana dengan LB 500 Tersebut? Di kembalikan atau bagaimana?
Jawaban
spt pph 21 tidak mengenal restitusi, hanya bisa dikompensasi kalo terjadi LB.. dalam hal ternyata sampai dengan NPWPnya dihapus masih ada LB, LBnya ini haruse akan dikembalikan dengan mekanisme pemeriksaan (kalo memang hasil pemeriksaannya SKPLB)..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/01/000099772_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion