User Tools

Site Tools


faq:2021:12:01:000099772_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika SPT masa PPh 21 LB trus sampe bangkrut sebesar 500rb. Bagaimana dengan LB 500 Tersebut? Di kembalikan atau bagaimana?


Jawaban

spt pph 21 tidak mengenal restitusi, hanya bisa dikompensasi kalo terjadi LB.. dalam hal ternyata sampai dengan NPWPnya dihapus masih ada LB, LBnya ini haruse akan dikembalikan dengan mekanisme pemeriksaan (kalo memang hasil pemeriksaannya SKPLB)..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C C U O
Z P V M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E​ H W L
 
faq/2021/12/01/000099772_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)